Konvensi Hak-Hak Anak
Anak-anak merupakan generasi
penerus cita-cita perjuangan sebuah bangsa. Oleh karenanya, kebutuhan untuk
tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan. Sayangnya, tidak
semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya.Banyak di
antara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat
dan mendapatkan pendidikan yang terbaik. Banyak anak berasal dari keluarga yang
kurang mampu yang tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan. Tak hanya
itu, akibat perang dan pertikaian yang terjadi di beberapa negara menyebabkan
banyak anak yang menjadi korban. Hak-hak mereka terabaikan sehingga menjadi
korban kekerasan. Oleh karenanya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mensahkan Konvensi
Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) pada tanggal 20 November
1989. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan
hak-hak anak di seluruh dunia. Konvensi Hak Anak, merupakan sebuah dokumen yang
dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara resmi memberikan
hak-hak kepada anak-anak sedunia. Dokumen ini juga telah diratifikasi atau
disetujui oleh hampir semua pemimpin negara yang ada di dunia. Indonesia
menjadi salah satu negara yang mendukungnya pada tahun 1996. Apa saja hak-hak
anak menurut Konvensi Hak-Hak Anak? Menurut konvensi ini hak anak dikelompokkan
dalam 4 golongan, yaitu:
1. Hak Kelangsungan Hidup, hak
untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar
kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. Apakah kamu tahu nama lengkap
kedua orang tuamu? Apakah kamu tahu asal usul kedua orang tuamu? Apakah kamu
tahu asal usul keluargamu? Setiap anak berhak tahu keluarganya dan identitas
dirinya.
2. Hak Perlindungan, perlindungan
dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan keterlantaran. Kamu memiliki hak
yang sama dengan anak-anak lain untuk melakukan kegiatan keagamaanmu, atau
melakukan kegiatan perayaan tradisimu. Sebagai seorang anak kamu belum boleh
bekerja, dan kamu berhak diperlakukan secara baik tanpa kekerasan.
3. Hak Tumbuh Kembang, hak
memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi
perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Kamu memiliki hak
untuk sekolah, mendapatkan tempat tinggal, mendapatkan makanan dan minuman yang
layak. Hakmu adalah bermain dan mendapatkan istirahat yang cukup, karena hal
itu diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembanganmu sebagai seorang anak.
4. Hak Berpartisipasi, hak untuk
menyatakan pendapat dalam segala hal yang memengaruhi anak. Kamu mempunyai hak
untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usiamu. Kamu juga berhak untuk
memberikan pendapat jika itu berhubungan dengan kehidupanmu sebagai seorang
anak.
Berdasarkan bacaan di atas,
lakukanlah kegiatan berikut! (di tulis buku PKN)
1. 1. Tuliskan beberapa kata-kata sulit yang belum
kamu pahami. Cari tahu makna kata tersebut dengan mendiskusikannya bersama
teman dan gurumu!
2. 2. Buatlah daftar hak anak yang kamu dapatkan dari
bacaan di atas! Catatlah hak-hak tersebut di bawah ini!
3. 3. Dari daftar yang kamu buat di atas, tulis dan
tandailah hak-hak yang sudah kamu dapatkan dengan membuat tanda centang ().
4. 4. Bagaimana kamu mendapatkan hak-hak tersebut?


Posting Komentar